Lampiran I | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN | |||
NOMOR | : | 34 /PMK.05/2008 |
STRATA
1 (UMK penerima pinjaman dana bergulir) |
STRATA
2 (KUKM Penerima program pembiayaan |
STRATA
3 (KUKM bankable) |
|
PROGRAM A.1 |
|
|
|
PROGRAM
A.2 |
|
|
|
PROGRAM B |
|
||
|
|||
PROGRAM C |
|
||
PROGRAM D |
|
||
PROGRAM E | Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KUKM minimal sebesar suku bunga SBI per tahun ditambah chanelling fee kepada LKB/LKBB sebesar 1,75% per tahun | ||
PROGRAM F | Tingkat suku bunga mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemberi hibah terikat |
Catatan : | Untuk dasar perhitungan bunga kepada LKB/LKBB, digunakan Suku Bunga Bank Indonesia (SBI) 3 bulan |
a. | Program
A.1. Program Pembiayaan kepada KSP/USP-Koperasi adalah program pemberian pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Koperasi untuk pemberian pinjaman kepada usaha mikro dan kecil anggotanya yang belum memenuhi kriteria kelayakan perbankan umum (belum bankable) dengan menggunakan pola konvensial (sistem bunga). |
b. | Program
A.2. Program pembiayaan kepada KJKS/UJKS adalah program pemberian pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KJKS/UJKS untuk pemberian pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil anggotanya yang belum memenuhi kriteria kelayakan perbankan umum (belum bankable) dengan menggunakan pola syariah. |
c. | Program
B Program pembiayaan kepada KUKM melalui Lembaga Modal Ventura adalah pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari LPDM-KUMKM kepada KUKM yang disalurkan melalui Lembaga Ventura (LMV) sebagai eksekuting. |
d. | Program
C Program Pembiayaan kepada KUKM melalui Perusahaan Pembiayaan (sewaguna usaha/leasing dan anjak piutang/factoring) adalah pembiayaan modal kerja (factoring/anjak piutang) dan atau investasi (sewa guna usaha/leasing) dari LPDB-KUMKM kepada KUKM yang disalurkan melalui Perusahaan Pembiayaan sebagai eksekuting. |
e. | Program
D Program Kredit/Pembiayaan kepada KUKM melalui Lembaga Keuangan Bank (LKB) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari LPDB-KUMKM kepada KUKM yang disalurkan melalui LKB (Lembaga Keuangan Bank) dengan pola konvensional atau syariah. |
f. | Program
E Program Pembiayaan kepada KUKM Strategis melalui LKB/LKBB adalah program pembiayaan/pinjaman yang diberikan kepada KUKM yang mempunyai potensi penyerapan tenaga kerja dan atau komoditi unggulan dan atau terkait dengan ekspor melalui LKB/LKBB sebagai chanelling. |
g. | Program
F Program Pembiayaan kepada KUKM yang Sumber Dananya Berasal dari Hibah Terikat adalah program pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KUKM yang persayaratannya ditetapkan oleh Pemberi Hibah terikat, sedangkan penyalurannya bekerjasama dengan LKB/LKBB. |
h. | Strata
1 Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menerima pinjaman dana bergulir, melalui KSP/USP Koperasi dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/UJKS Koperasi. |
i. | Strata
2 Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) yang menerima program pembiayaan melalui Lembaga Modal Ventura (LMV), Lembaga Keuangan (Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)) |
j. | Strata
3 Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) yang sudah bisa mengakses permodalan melalui mekanisme pasar (bagi KSP/USP-Koperasi dan KJKS/UJKS Koperasi walaupun sudah bankable tetapi masih dapat diberikan pembiayaan dari LPDB-KUMKM) |