Lampiran I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
  NOMOR : 34 /PMK.05/2008


TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA
DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

  STRATA 1
(UMK penerima pinjaman dana bergulir)
STRATA 2
(KUKM Penerima program pembiayaan
STRATA 3
(KUKM bankable)
PROGRAM
A.1
  1. Melalui Koperasi Sekunder
    1. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke koperasi sekunder adalah sebesar SBI minus 2% pertahun
    2. Tingkat suku bunga dari koperasi sekunder ke koperasi primer adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% per tahun
    3. Tingkat suku bunga dari koperasi primer ke anggota adalah sebesar 24 % per tahun.
  2. Melalui LKB/LKBB
    1. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB/LKBB adalah sebeasr SBI minus 2% per tahun
    2. Tingkat suku bunga dari LKB/LKBB ke koperasi primer adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% pertahun.
    3. Tingkat suku bunga dari koperasi primer ke anggota adalah sebesar 24% per tahun.
 
  1. Melalui Koperasi Sekunder
    1. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke koperasi sekunder adalah sebesar SBI ditambah 2% per tahun
    2. Tingkat suku bunga dari koperasi sekunder ke koperasi primer adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% per tahun.
    3. Tingkat suku bunga dari koperasi primer ke anggota adalah sebesar 24% per tahun.
  2. Melalui LKB/LKBB
    1. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB/LKBB adalah sebesar SBI ditambah 2% per tahun
    2. Tingkat suku bunga dari LKB/LKBB ke koperasi primer adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% per tahun
    3. Tingkat suku bunga dari koperasi primer ke anggota adalah sebesar 24% pertahun
PROGRAM
A.2
    1. Nisbah antara LPDB-KUMKM dengan KJKS/UJKS sebesar 40% dibanding 60%.
    2. Nisbah antara KJKS/UJKS dengan UMK 40% dibanding 60%.
 
    1. Nisbah antara LPDB-KUMKM dengan KJKS/UJKS  sebesar 40% dibanding 60%
    2. Nisbah antara KJKS/UJKS dengan UMK 40% dibanding 60%
PROGRAM
B
 
  1. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LMV adalah sebesar SBI ditambah 3% per tahun (untuk LMV yang bekerja sama dengan inkubator dapat diberikan lebih rendah minimal sebesar SBI per tahun)
 
   
  1. Bagi hasil antara LMV dengan KUKM setara dengan tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% per tahun
 
PROGRAM
C
 
  1. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke perusahaan pembiayaan maksimal sebesar SBI ditambah 3% per tahun
  2. Tingkat suku bunga dari perusahaan pembiayaan ke KUKM adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% tahun.
 
PROGRAM
D
 
  1. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB minimal sebesar SBI minus 2% per tahun dan maksimal sebesar SBI per tahun
  2. Tingkat suku bunga dari LKB ke KUKM adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% per tahun
 
PROGRAM E   Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KUKM minimal sebesar suku bunga SBI per tahun ditambah chanelling fee kepada LKB/LKBB sebesar 1,75% per tahun  
PROGRAM F   Tingkat suku bunga mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemberi hibah terikat  

Catatan : Untuk dasar perhitungan bunga kepada LKB/LKBB, digunakan Suku Bunga Bank Indonesia (SBI) 3 bulan


Keterangan :
a. Program A.1.
Program Pembiayaan kepada KSP/USP-Koperasi adalah program pemberian pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Koperasi untuk pemberian pinjaman kepada usaha mikro dan kecil anggotanya yang belum memenuhi kriteria kelayakan perbankan umum (belum bankable) dengan menggunakan pola konvensial (sistem bunga).
b. Program A.2.
Program pembiayaan kepada KJKS/UJKS adalah program pemberian pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KJKS/UJKS untuk pemberian pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil anggotanya yang belum memenuhi kriteria kelayakan perbankan umum (belum bankable) dengan menggunakan pola syariah.
c. Program B
Program pembiayaan kepada KUKM melalui Lembaga Modal Ventura adalah pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari LPDM-KUMKM kepada KUKM yang disalurkan melalui Lembaga Ventura (LMV) sebagai eksekuting.
d. Program C
Program Pembiayaan kepada KUKM melalui Perusahaan Pembiayaan (sewaguna usaha/leasing dan anjak piutang/factoring) adalah pembiayaan modal kerja (factoring/anjak piutang) dan atau investasi (sewa guna usaha/leasing) dari LPDB-KUMKM kepada KUKM yang disalurkan melalui Perusahaan Pembiayaan sebagai eksekuting.
e. Program D
Program Kredit/Pembiayaan kepada KUKM melalui Lembaga Keuangan Bank (LKB) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari LPDB-KUMKM kepada KUKM yang disalurkan melalui LKB (Lembaga Keuangan Bank) dengan pola konvensional atau syariah.
f. Program E
Program Pembiayaan kepada KUKM Strategis melalui LKB/LKBB adalah program pembiayaan/pinjaman yang diberikan kepada KUKM yang mempunyai potensi penyerapan tenaga kerja dan atau komoditi unggulan dan atau terkait dengan ekspor melalui LKB/LKBB sebagai chanelling.
g. Program F
Program Pembiayaan kepada KUKM yang Sumber Dananya Berasal dari Hibah Terikat adalah program pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KUKM yang persayaratannya ditetapkan oleh Pemberi Hibah terikat, sedangkan penyalurannya bekerjasama dengan LKB/LKBB.
h. Strata 1
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menerima pinjaman dana bergulir, melalui KSP/USP Koperasi dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/UJKS Koperasi.
i. Strata 2
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) yang menerima program pembiayaan melalui Lembaga Modal Ventura (LMV), Lembaga Keuangan (Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB))
j. Strata 3
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) yang sudah bisa mengakses permodalan melalui mekanisme pasar (bagi KSP/USP-Koperasi dan KJKS/UJKS Koperasi walaupun sudah bankable tetapi masih dapat diberikan pembiayaan dari LPDB-KUMKM)




MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI